Apa Itu Serifikasi Fair Trade? – Dibalik nama ‘fair trade’ terdapat sistem perdagangan yang berusaha memerangi ketidakadilan, yang disebabkan oleh terjadinya kesenjangan kekuasaan dalam hubungan perdagangan.
Joachim Von Braun mengatakan “tidak adil jika petani hanya mendapatkan beberapa sen per kilonya, sementara pedagang perantara dan pedagang produk akhir mendapatkan keuntungan besar. Untuk menghindari hal ini, pasar harus setransparan mungkin. Tidak cukup, jika orang hanya bergantung pada stempel ‘fair-trade’ pada produk tertentu, atau berharap konsumen akan ikut memperhatikan petani”.
Fair trade adalah suatu bentuk keoptimisan pemikiran, sikap dan tindakan dari orang-orang yang tidak bisa lepas dari jeratan globalisasi. Sistem ini muncul sebagai alternatif dari bentuk perdagangan bebas yang menurut banyak orang sangat tidak adil. Hal tersebut terjadi, disebabkan oleh keuntungan yang hanya dapat dinikmati oleh segelintir orang saja, sementara kerugian dan kemiskinan masih diderita oleh sebagian besar warga lainnya. Jadi, fair trade bertujuan sebagai sebuah gerakan yang dapat membantu kehidupan para produsen miskin dan marjinal di dunia dan mengembangkan strategi untuk melakukan kerjasama langsung dengan komunitas produsen lainnya. (Baca Juga : Mesin Roasting Buatan Indonesia)
Indonesia merupakan Negara produsen kopi terbesar ke-4 di dunia dengan permintaan komoditas kopi secara global. Namun, dari tingginya permintaan kopi di dunia, diharapkan pula diikuti dengan meningkatnya kesejahteraan para petani kopi itu sendiri. Maka mekanisme yang dapat menjadi solusi alternatif bagi peningkatan kesejahteraan petani yang tersedia secara internasional adalah malalui sertifikat fair trade.
Perkembangan fair trade kopi di Indonesia sepertinya sudah cukup berkembang karena sampai saat ini sudah ada lebih dari 13 produser/organisasi petani kopi yang mendapatkan sertifikat fair trade dan ada sekitar 10 eksportir yang sudah tersertifikati yang sebagian besar berada di Sumatera.
Pengaplikasian Fair Trade
Dalam Fair Trade terdapat sistem dan prinsip yang ditawarkan, yaitu hanya diperuntukkan pada organisasi berupa asosiasi, yayasan, ataupun organisasi. Jadi, tidak diperuntukkan pada perorangan. Dalam organisasi harus menganut sistem demokrasi dan transparansi, sehingga dapat menjadi organisasi yang kuat dan solit, jadi dapat memiliki posisi tawar yang bagus. Di dalam sistem ini petani/organisasi diarahkan untuk mandiri dan perlakuan yang adil bagi seluruh anggota, serta dapat membangun hubungan jangka panjang dengan pembeli. Sehingga dapat diperoleh keuntungan berupa perdagangan dalam sistem dagang yang adil dan semua pemain ikut aturan main sesuai dengan standart bersama (Produsen, Eksportir, Importir, Buyers harus tersertifikati fair trade). (Ramadhani)