Peluang Ekspor Kopi Nusantara – Sejak berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), persaingan perdagangan baik barang maupun jasa menjadi semakin meningkat, jika Indonesia tidak mampu bersaing dalam segi jumlah produksi dan kualitas, maka akan tertinggal karena didominasi oleh negara lain. Namun tidak perlu khawatir, hal ini justru menguntungkan Indonesia karena dengan berlakunya MEA, produk menjadi lebih bebas diperdagangkan tanpa hambatan tarif.
Kopi nusantara dengan aroma dan rasanya yang khas mampu menarik banyak peminat hingga menjadikan Indonesia sebagai negara eksportir kopi terbesar ketiga di dunia. Salah satu buktinya adalah ekspor kopi nusantara ke Eropa pada tahun 2015 mencapai 180.000 ton dari total produksi 738.005 ton. Hal ini terjadi karena peningkatan konsumsi kopi di Eropa dari semua jenjang umur meningkat hingga 8% pertahun. Tidak hanya Eropa, Amerika juga mengalami peningkatan konsumsi rata-rata 8% pertahun, sedangkan Asia 5-8% pertahun. Peningkatan konsumsi ini mungkin terjadi karena peningkatan pendapatan, gaya hidup, dan banyaknya coffee shop atau cafe yang menarik perhatian pengunjung. Beberapa coffee shop di luar negri bahkan hanya menjual kopi asal nusantara saja. (Baca Juga : Mengenal Level Roasting dan Metode Seduhnya)
Ekspor Kopi Nusantara
Kesempatan ini tentu tidak boleh disia-siakan. Kopi nusantara yang sudah go international seperti Kopi Gayo, Kopi Mandheling, Kopi Jawa, Kopi Toraja, dan Kopi Luwak, memang memiliki karakteristik masing-masing yang bahkan berbeda dengan kopi asal luar negri. Hal ini didukung oleh kondisi geografis Indonesia yang beragam, tersedianya sumber daya alam, serta peran penting petani yang memiliki pengetahuan untuk menghasilkan kopi yang berkualitas. Selain itu, kecenderungan seseorang untuk mencoba hal yang baru membuat kopi nusantara dengan aroma dan rasa yang khas memiliki banyak peminat.
Selain menjaga kestabilan kualitas kopi, sertifikat indikasi geografis (IG) juga perlu dimiliki oleh para produsen kopi. Sertifikat ini dapat diperoleh setelah dilakukan uji pada produk yang kemudian akan dikeluarkan oleh Ditjen HKI serta Kemenhum dan HAM. Saat ini hanya terdapat 14 produsen kopi nusantara yang memiliki sertifikat IG. Manfaat lain dari memiliki sertifikat IG adalah terhindar dari perdagangan barang palsu serta nilai tambah dan keuntungan tersendiri bagi para produsen terutama petani. (Windy)