Apa itu Indikasi Geografis Kopi ?- Kekayaan sumber daya alam Indonesia yang melimpah perlu digunakan sebaik-baiknya dan dilestarikan untuk menjaga keseimbangan alam. Apalagi setiap daerah memiliki ciri khasnya masing-masing, memiliki hak paten atas sumber daya alam tersebut harus dilakukan untuk menghindari klaim dari pihak yang tidak diinginkan. Salah satu caranya adalah dengan memiliki sertifikat Indikasi Geografis (IG) yang dikeluarkan oleh Ditjen Hak Kekayaan Intelektual serta Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Indikasi Geografis adalah sertifikasi yang dilindungi undang-undang atas produk dengan ciri yang khas dan hanya dihasilkan di wilayah geografis tertentu. Produk ini dihasilkan karena faktor alam, faktor sumber daya manusia, dan atau kombinasi keduanya. Saat ini, sebanyak 52 produk di Indonesia sudah terdaftar, dan 14 di antaranya adalah produk kopi. Untuk Indonesia dengan kondisi karakteristik kopi yang beragam karena kondisi geografis yang beragam pula, jumlah ini tentu masih sedikit. Terdapat 11 produk kopi lain yang sedang berusaha mendapat sertifikasi IG. (Baca Juga : Ngopi, Budaya Era Millenium)
Syarat Indikasi Geografis Kopi
Untuk mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis pemohon harus memenuhi syarat dengan membuat uraian produk yang diajukan. Mulai dari karakteristik dan kualitas produk, untuk kategori kopi, pemohon harus menguraikan hubungan kopi dengan daerah yang menghasilkannya serta dapat membedakannya dengan produk kopi yang berasal dari daerah lain. Pemohon juga harus menguraikan proses pengolahan kopi, metode yang digunakan untuk menguji kualitas, faktor alam dan faktor manusia yang mempengaruhi karakteristik dan kualitas kopi, batas wilayah yang tercakup Indikasi Geografis, label yang akan digunakan, serta sejarah dan tradisi terkait wilayah geografis yang diakui oleh masyarakat sekitar. Jika syarat-syarat sudah terpenuhi maka selanjutnya akan dilaksanakan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim ahli selama kurun waktu 2 tahun.
Manfaat yang diperoleh jika sudah memiliki sertifikat Indikasi Geografis antara lain mendapat perlindungan atas kopi yang diproduksi, dapat menjamin keaslian produk sehingga dapat meyakinkan konsumen terutama yang berasal dari luar negri karena terhindar dari pemalsuan. Peluang ekspor kopi Indonesia juga mengalami peningkatan yang tentu juga meningkatkan pendapatan dan keuntungan produsen kopi.
Namun perlu diketahui juga, agar terhindar dari kasus klaim seperti pengusaha Eropa yang mendaftarkan kopi Gayo dan pengusaha Jepang yang menggunakan kopi Toraja sebagai merk dagang mereka, perlu dilakukan sosialisasi kepada petani-petani dan produsen kopi tentang pentingnya memiliki sertifikat Indikasi Geografis kopi. (Windy)