Kopi Dan Roti Bukan Menu Sarapan- Sudah menjadi hal yang lumrah bahwa kopi dan roti merupakan kombinasi saat sarapan. Hal tersebut sudah bukan hal yang aneh lagi bagi beberapa Negara dengan menjadikan makanan dan minuman tersebut sebagai sarapan. Bahkan bagi sebagian orang, tidak menginginkan menu yang lain sebagai menu mereka, karena kebiasan merupakan faktor utamanya.
Layaknya Indonesia yang sebagian besar masyarakatnya terbiasa makan nasi sebagai menu sarapannya, bahkan tidak sedikit pula yang menjadikan menu berat sebagai makanan pembuka hari mereka dengan dalil penambah tenaga ekstra. Begitu pula dengan salah satu Negara yang terdapat di Eropa yaitu Jerman. Masyarakat di Negara ini memiliki kebiasaan dengan sarapan roti dan kopi sebagai menu utamaya.
Namun, baru-baru ini terdapat suatu berita yang cukup viral datang dari Negara Jerman. Pengadilan pajak di Negara tersebut menyatakan bahwa kombinasi antara roti dan kopi tidak bisa dijadikan sebagai menu sarapan. Berita ini pertama kalinya diangkat ke pengadilan karena perusahaan teknologi memberikan sarapan gratis kepada 80 pegawainya berupa roti dan kopi setiap paginya. Tidak hanya diperuntukkan bagi pegawai, juga untuk konsumen dan juga tamu perusahaan. (Baca juga : Cara Dunia Menikmati Kopi Dingin)

Kopi Dan Roti Bukan Menu Sarapan
Kantor pajak dari Negara tersebut menyatakan bahwa perusahaan tersebut wajib membayar pajak untuk sarapan gratis yang mereka sajikan terhitung sebagai tunjangan atau upah kepada pegawai. Oleh sebab itulah, seluruh pegawai diharuskan membayar pajak dari upah tersebut karena Badan pajak menilai penyediaan kopi dan roti ini lebih dari sekadar fasilitas perusahaan. Dengan kata lain badan pajak menilai makanan gratis adalah bentuk kompensasi, jadi pihak kantor pajak di Jerman mengeluarkan statement bahwa pegawai yang sekitar 80 orang harus membayar sekitar €1,50-1,57, atau Rp23-Rp25 ribu per hari. Pajak tersebut juga terhitung mulai priode Desember 2008 hingga pada Desember 2011.
Bahkan hal ini juga dibawa kepada pengadilan pajak Muenster, mereka menyatakan bahwa sarapan yang disajikan bukanlah sarapan pagi yang layak karena kopi tersebut berasal dari vending machine atau mesin penjual otomatis dan juga roti yang diberikan juga tanpa mentega atau tambahan apapun. Sehingga pihak dari pengadilan pajak memetuskan bahwa makanan tersebut tidak layak dinyatakan sebagai sarapan pagi.
Saat sarapan akan dinyatakan dengan jelas sebagai sarapan bila roti yang disajikan dengan pelengkap seperti potongan daging, topping, keju atau setidaknya ditambahkan mentega. Sehingga roti tersebut akan memiliki gizi tambahan dan layak dijadikan sebagai sarapan pagi. (Ramadhani)